Daftar SIM Online untuk Pengendara Motor dan Mobil 2022, Berikut Cara-caranya!

Daftar SIM Online untuk Pengendara Motor dan Mobil 2022
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESDaftar SIM Online untuk Pengendara Motor dan Mobil 2022, Kini masyarakat bisa melakukan segala bentuk pengurusan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Daftar SIM Online untuk Pengendara Motor dan Mobil 2022, Dengan sistem online ini mempermudah masyarakat sebab dapat dilakukan kapan dan di mana saja.

Korps Lalu Lalintas Kepolisian Repuublik Indonesia (Korlantas POLRI) telah mengerluarkan pelayanan untuk mengurus keperluan pembuatan atau perpanjangan surat izin pengemudi (SIM) secara online.

Baca Juga:Baca Manga Mashle: Magic and Muscles Chapter 136 Sub Indo, Menceritakan Pertarungan Mash Vs Doom!Free Link Download Lensa App v4.2.14.674 Mod Apk Terbaru 2022, Unlock All Fitur Premium!

Melansir dari laman resmi Digital Korlantas POLRI, Jum’at (09/12/2022) aplikasi tersebut dibuat untuk menunjang kemudahan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas.

“Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik,” tulis laman resmi Digital Korlantas POLRI.

Untuk saat ini, fitur dalam aplikasi Digital Korlantas Polri hanya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM yang dinamakan sebagai SINAR.

Fitur-fitur lainnya akan segera hadir dalam aplikasi untuk memudahkan masyarakat, seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL), National Traffic Management Center (NTMC), dan ETLE.

Cara Membuat SIM Online

  1. Kunjungi korlantas.polri.go.id. Anda juga bisa menggunakan aplikasi e-SIM yang tersedia di Play Store.
  2. Isi formulir beserta KTP dan surat keterangan jasmani dan rohani. Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti registrasi melalui email.
  3. Lakukan pembayaran dengan kode tersebut. Saat ke Korlantas, bawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, hingga bukti pembayaran.
  4. Ikuti prosedur yang berlaku mulai dari foto dan sidik jari, hingga mengikuti ujian teori dan praktek. Jika dinyatakan lulus, Anda harus membawa berkas SIM ke bagian pencetakan SIM.

Jenis SIM dan biaya pembuatan

A. Berikut jenis-jenis SIM beserta biaya pembuatannya:

  • SIM A, dengan biaya sebesar Rp120.000
  • SIM B khusus B1, dengan biaya sebesar Rp120.000
  • SIM B khusus B2, dengan biaya sebesar Rp120.000
  • SIM C, dengan biaya sebesar Rp100.000
  • SIM C1, dengan biaya sebesar Rp100.000
  • SIM C2, dengan biaya sebesar Rp100.000
  • SIM D, dengan biaya sebesar Rp50.000
  • SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp50.000
  • SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp250.000
0 Komentar