SUBANG-Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp29 miliar untuk di wilayah Subang dan Purwakarta. Santunan itu tecatat pada periode Januari hingga November 2022.
“Kami sudah memberikan santunan kepada korban kecelakan sebesar Rp29 miliar di dua wilayah yaitu Purwakarta dan Subang,” ungkap Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Subang Bayu Novianto kepada Pasundan Ekspres, Kamis (8/12).
“Ketika berkas permohonan lengkap seperti KTP, kwitansi biaya perawatan dari rumah sakit, keterangan kesehatan dari rumah sakit, kartu keluarga, buku tabungan, dan laporan dari kepolisian, maka dana santunan segera terproses dan tercairkan,” ujarnya.
Baca Juga:BUMD SEA dan Swasta Jalin Kerja Sama, Komitmen Bersama Pengembangan EnergiOrientasi Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Pemulihan Penyalahgunaan
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Subang AKP Lucky Martono SH mengatakan, tingkat kecelakaan di Subang masuk dalam tiga besar di Jawa Barat.
“Kecelakaan sering terjadi baik dia ruas jalan tol, pantura dan jalur selatan,” jelasnya.
Polres Subang terus melakukan koordinasi dengan pihak Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan yang agar korban mendapatkan santunan.(ygo/ysp)