Dari kasus pembunuhan tersebut, tersangka dijerat dengan Passal 340 KUHPidana Jo Passal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(cdp/ysp)
Dari kasus pembunuhan tersebut, tersangka dijerat dengan Passal 340 KUHPidana Jo Passal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(cdp/ysp)