Ratusan Pekerja Asing Tidak Bayar IMTA di Subang

Ratusan Pekerja Asing Tidak Bayar IMTA di Subang
0 Komentar

SUBANG– Dari 337 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Subang hanya 81 orang yang rutin membayar Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pada tahun 2021, Disnakertrans Subang mendata ada 337 tenaga kerja asing dari berbagai negara yang bekerja di pabrik Subang.

Dari jumlah tersebut ternyata yang membayarkan secara rutin Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) hanya 81 orang saja.

Baca Juga:Penemuan Mayat Terbakar dalam Mobil di Pantura Subang Gegerkan Warga, Berikut Ciri-cirinyaPenyaluran BLT BBM di Pagaden Barat, Segini Jumlahnya yang Diterima

“Ratusan tenaga kerja asing lainnya membayar IMTA nya ke Provinsi atau ke Pemerintah pusat,” Ujar Kepala Bidang pembinaan dan penempatan tenaga kerja Disnakertrans Subang Djamaluddin S.PI.MM

Dijelaskan Djamaludin, per tahunnya 81 TKA tersebut menyumbangkan PAD untuk Kabupaten Subang mencapai Rp1,4 miliaran dari pembayaran IMTA.

“Nah dengan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing, kita mendorong mereka membayarkan IMTA nya di Subang, sehinga pemasukan PAD kita bisa besar,” Tuturnya.

Mengenai hal tersebut pihak nya sudah melakukan sosialisasi terhadap pihak management pabrik – pabrik yang ada di Kabupaten Subang, pasalnya untuk IMTA di target kan 6 miliar dalam pencapaian di tahun 2023.(ygo/ded)

 

0 Komentar