Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Terbaru 2022, Berikut Cara-cara Mengeceknya!

Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Terbaru 2022
0 Komentar

Sangat mudah, bukan? Jika kamu ingin membayar pajak, kamu hanya perlu klik Lanjut Daftar Online dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Melalui website Bapenda Jabar

Untuk mengecek pajak kendaraan, kamu juga bisa lakukan dengan mengujungi website resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Nantinya kamu akan diminta untuk mengisikan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau Nomor Polisi kendaraaamu, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), lalu mengisikan captcha sebagai kode pengamannya.

Baca Juga:Saldo Dana Gratis Rp500.000 Langsung Cair Terbaru 2022, Cek Disini Untuk Bagaimana Cara Mendapatkannya!Free Link Nonton Bleach Thousand-Year Blood War Episode 10 Sub Indo, Lanjutan Pertarungan Yachiru Unohana dan Zaraki Kenpachi!

Setelah itu, klik tombol cari. Jika memang kendaraanmu terdaftar, informasi lengkap mengenai pajak kendaraan tahunanmu akan tertera di sana.

Menggunakan USS Code

Cara ketiga untuk melakukan cek pajak kendaraan online Jawa Barat yaitu menggunakan USS Code.

Dengan cara ini, kamu tidak membutuhkan jaringan internet.

Cukup menggunakan handphone dan ketikkan kode *368*1#. Kamu juga bisa juga menggunakan jasa premium SMS ke nomor 8893.

Cara-cara cek pajak kendaraan online Jawa Barat tersebut di atas tentunya sangat mudah untuk dilakukan.

Jadi, seharusnya nggak ada lagi alasan bagi kamu untuk tidak mengetahui besaran pajak kendaraan atau terlambat membayarkan pajak kendaraan.

Pasalnya, tiga cara tersebut nggak hanya bisa digunakan untuk cek pajak kendaraan online Jawa Barat.

Melakukan pembayaran pajak pun tak kalah mudah prosesnya.

Namun, sebelum memproses pembayaran pajak kendaraanmu, ketahui dulu syarat-syarat yang kamu butuhkan untuk membayar pajak kendaraan secara online

Syarat bayar pajak kendaraan online Jawa Barat

  1. Kendaraan terdaftar di daerah Jawa Barat dan masuk ke dalam wilayah hukum daerah polda Jawa Barat
  2. Kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak sedang diblokir Ranmor/blokir data kepemilikan.
  3. Wajib pajak merupakan pemilik pribadi bukan atas nama lembaga, yayasan, atau badan usaha.
  4. Wajib pajak memiliki KTP elektronik (e-KTP) Nasional yang masih berlaku.
  5. Wajib pajak memiliki nomor telepon dan seluler yang aktif.
  6. Wajib pajak memiliki tabungan dan kartu ATM dari salah satu bank berikut ini: BJB, BNI, BCA, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Mandiri.
  7. Pajak yang dibayarkan adalah pajak tahunan dan tidak berlaku untuk pajak mengganti nomor polisi.
  8. Pembayaran paling lambat dilakukan 6 bulan sebelum jatuh tempo.
0 Komentar