Sesar Cimandiri jadi Zona Bahaya, Daerah Apa Saja yang Termasuk di dalamnya?

Sesar Cimandiri jadi Zona Bahaya, Daerah Apa Saja yang Termasuk di dalamnya?
Sumber Foto : Instagram @shintaeffendi
0 Komentar

Pasundan Ekspres Sesar Cimandiri dikabarkan menjadi zona merah atau area bahaya jika dihuni.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat supaya daerah sepanjang jalur sesar atau patahan geser aktif Cimandiri dijadikan sebagai zona merah.

Sesar Cimandiri tersebut terbentang sekitar 9 kilometer, melewati sembilan desa, mulai dari Desa Ciherang hingga Desa Nagrak.

Pemerintah menyarankan untuk tidak membuat rumah hunian pada area tersebut.

Baca Juga:Link Penghasil Saldo Dana, Tarik 1.400.000 per Bulan, Klik di sini Selengkapnya!Baca Manhwa Mercenary Enrollment Chapter 114, Klik di sini Selengkapnya!

Menurut keterangan dari Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, saran tersebut untuk mengantisipasi kerusakan rumah dan mencegah peluang munculnya korban jiwa.

Sesar Cimandiri jadi Zona Merah

“Kami merekomendasikan kepada pemda setempat agar lokasi bencana sepanjang sesar Cimandiri menjadi zona merah dan area non-hunian,” ungkapnya, Minggu, 11 Desember 2022.

“Jadi sekitar 300 hingga 500 meter jalur sesar Cimandiri tersebut sebisa mungkin menjadi area non-hunian seperti jalur hijau, pertanian maupun ruang terbuka hijau,” jelsanya menambahkan.

Kemudian, Iwan menerangkan apabila pihaknya bersama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Badan Geologi terus bekerjasama untuk menangani infrastruktur pascagempa bagi warga terdampak.

Adapun, pihak Kementerian PUPR juga memerintahkan pemda sekitar

untuk bertindak tegas supaya masyarakat tidak kembali atau bahkan membangun rumah di daerah berbahaya.

Kementerian PUPR pun telah membangun rumah tahan gempa

dengan teknologi rumah instan sederhana sehat (RISHA) yang untuk relokasi tempat tinggal masyarakat korban gempa cianjur.

Rumah relokasi tersebut bertipe 36 dengan lahan 75 meter persegi yang rencananya pemerintah akan membangun sebanyak 200 unit.

Baca Juga:Bocoran Sinopsis Reborn Rich Episode 10 dan Link Nontonnya Gratis, Klik di sini!Cek KTP Online Jabar, Mudah dan Cepat Tak Perlu ke Disdukcapil!

“Pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan warganya. Ketika warga relokasi maka mereka akan mendapatkan ganti rugi rumah tahan gempa tipe 36 beserta lahannya.

Jadi lahan yang berada pada area rawan harus dikuasai pemda sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membangun rumah pada tempat lama,” ujarnya.

Pembangunan rumah tersebut akan berlangsung menjadi dua tahap.

Tahap yang pertama menurut perkiraan selesai pada akhir Desember 2022.

Sementara, untuk pembangunan tahap kedua rencananya selesai pada pekan ketiga di bulan Januari 2023.

0 Komentar