Persyaratan Bikin SIM Online Terbaru 2022, Berikut Syarat-syaratnya!

Persyaratan Bikin SIM Online Terbaru 2022
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESPersyaratan Bikin SIM Online Terbaru 2022, Kini masyarakat bisa melakukan segala bentuk pengurusan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Persyaratan Bikin SIM Online Terbaru 2022, Dengan sistem online ini mempermudah masyarakat sebab dapat dilakukan kapan dan di mana saja.

Korps Lalu Lalintas Kepolisian Repuublik Indonesia (Korlantas POLRI) telah mengerluarkan pelayanan untuk mengurus keperluan pembuatan atau perpanjangan surat izin pengemudi (SIM) secara online.

Baca Juga:Free Link Download Cookie Run Kingdom v3.10.102 Mod Apk Terbaru 2022, Semua Wilayah Sudah Terbuka!Free Link Download Lensa Ai v4.2.15.676 Mod Apk Unlock Premium Terbaru, Bisa Mengatur Latar Belakang Sesuai Keinginan!

Aplikasi tersebut dibuat untuk menunjang kemudahan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas.

“Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik,” tulis laman resmi Digital Korlantas POLRI.

Untuk saat ini, fitur dalam aplikasi Digital Korlantas Polri hanya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM yang dinamakan sebagai SINAR.

Fitur-fitur lainnya akan segera hadir dalam aplikasi untuk memudahkan masyarakat, seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL), National Traffic Management Center (NTMC), dan ETLE.
Berikut Persyaratan Bikin SIM Online Terbaru 2022
Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yaitu:

  • Usia
  • Administrasi
  • Kesehatan
  • Lulus ujian

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM.

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  6. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
0 Komentar