Akibat Tidak Serahkan Prasarana Sarana dan Utilitas , Asprumnas Dukung Pemda Kejar Pengembang yang Kabur

Prasarana Sarana dan Utilita
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asprumnas Jawa Barat, Abun Yamin Syam
0 Komentar

Lalu utilitas jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum. Pengembang yang tidak menyerahkan dan PSU yang diserahkan tidak sesuai kriteria terancam sanksi administratif sebesar Rp50 juta.

“Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan perizinan, pembatasan kegiatan pembangunan, pengenaan denda administratif, pencabutan izin usaha, dan dimasukan dalam daftar hitam,” katanya.

“Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 33 Perda Nomor 1 Tahun 2022. Pengenaan sanksi administratif dalam perda tersebut, disebutkan tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan dan pidana,” imbuhnya.

Baca Juga:DLHK Mulai Garap RTH Eks Lahan Pasar Rengasdengklok Seluas 1,5 HaHiswana Migas Usulkan Sidak Pemakaian Gas Melon pada PNS

Anyang menyebut, penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah merupakan hal penting. Sebab jika tidak, pemda tidak bisa memberikan bantuan perbaikan PSU yang ada di perumahan tersebut.

“Jika sudah diserahkan, utilitas umum di perumahan nantinya menjadi milik pemda, yang nantinya dikelola dengan melibatkan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati manfaatnya. Di antaranya fasilitas umum bisa dibantu pemerintah,” tandasnya.(ddy/vry)

0 Komentar