Cara Mengurus Paspor dan Syarat-syarat Pembuatannya, Berikut Cara-cara Mengurus Paspor Online Terbaru 2022!

Cara Mengurus Paspor dan Syarat-syarat Pembuatannya
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESCara Mengurus Paspor dan Syarat-syarat Pembuatannya, Di artikel ini akan menjelaskan tentang cara mengurus paspor beserta syarat-syarat pembuatannya.

Cara Mengurus Paspor dan Syarat-syarat Pembuatannya, Buat kamu yang ingin mengurus paspor kamu bisa simak di dalam artikel ini.

Sebelum ke inti pembahasannya, simak dulu apa itu paspor?

Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki jika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga:Free Link Download Citampi Story v1.74.012 Mod Apk Terbaru 2022, Semua Karakter Didalam Game ini Sudah Terbuka Semua!Sejarah Tugu Nanas Jalancagak Kabupaten Subang, yang Sudah Berdiri dari Masa Kolonial Belanda!

Saat ini, permohonan untuk membuat paspor sudah bisa dilakukan secara online.

Cara buat paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi m-paspor.

Dari tiga jenis paspor, paspor biasa yang paling umum digunakan untuk ke luar negeri.

Sementara, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan hanya untuk keperluan khusus.

Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.
Berikut Cara Mengurus Paspor dan Syarat-syarat Pembuatannya Terbaru 2022

Syarat Mengurus atau Membuat Paspor 2022

Untuk cara membuat paspor ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI)

Dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.

Baca Juga:Free Link Download Car Driving Online v1.1 Mod Apk Terbaru 2022, Unlock All Cars dan Unlimited Money!Free Link Nonton Anime Lookism Season 2 Full Episode Sub Indo, Klik Disini Untuk Menonton Animenya!

Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat

Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.

Syarat Membuat Paspor 2022 Bagi WNI

Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor.

mengutip laman resmi Indonesia.go.id,berikut syarat membuat paspor bagi WNI.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
  7. Syarat buat paspor 2022 untuk WNI domisili luar Indonesia
0 Komentar