Syarat Membuat Paspor 2022 Bagi WNI yang Berada di Luar Indonesia
Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
Paspor biasa yang lama.
Syarat Membuat Paspor 2022 Bagi Anak WNI
Jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri bersama anak, jangan lupa juga cara buat paspor anak.
Dengan mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga:Free Link Download Citampi Story v1.74.012 Mod Apk Terbaru 2022, Semua Karakter Didalam Game ini Sudah Terbuka Semua!Sejarah Tugu Nanas Jalancagak Kabupaten Subang, yang Sudah Berdiri dari Masa Kolonial Belanda!
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK. Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Syarat buat paspor 2022 untuk Anak WNI yang lahir di luar Indonesia
Berikut Syarat Membuat Paspor Bagi Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Syarat Membuat Paspor 2022 Bagi Calon TKI
Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor imigrasi yang satu Provinsi dengan domisilinya.
Adapun cara membuat paspor untuk calon TKI harus memenuhi persyaratan cara bikin paspor sebagai berikut:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK.
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.