KARAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, tengah memeriksa pelaksanaan proyek Dinkes Karawang, yang berpotensi merugikan negara Rp 1,7 miliar. Proyek itu terdiri dari 8 paket yang pendanaannya bersumber dari APBD Karawang 2021.
“Saat ini masih dalam proses pengumpulan data. Jadi, belum tentu ada pelanggaran hukum dari proyek tersebut. Kami belum siap memberikan informasi karena baru proses,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya, Rabu (13/12).
Menurutnya, karena proses pemeriksaannya baru berjalan, maka pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail. Penyidik sedang menggali dokumen yang ada untuk diteliti. “Baru kami proses belum ada kesimpulan,” katanya.
Baca Juga:Akibat Tidak Serahkan Prasarana Sarana dan Utilitas , Asprumnas Dukung Pemda Kejar Pengembang yang KaburDLHK Mulai Garap RTH Eks Lahan Pasar Rengasdengklok Seluas 1,5 Ha
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Karawang, Rusli Gunawan, membenarkan soal temuan itu. Ia mengaku saat ini pihak kontraktor sedang berupaya mengembalikan kerugian negara. “Proses pengembalian kelebihan pembayaran sudah mulai dilaksanakan beberapa perusahaan. Yang lainnya masih menunggu penyelesaian,” kata Rusli.
Dijelaskan, beberapa proyek pembangunan yang menjadi temuan BPK yaitu 6 Puskesmas, gudang farmasi, dan pembangunan Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) Karawang. “Kalau RSKP ditangani langsung pihak RSKP untuk pengembaliannya,” ucap Rusli.(use/vry)