Plat Nomor Seluruh Indonesia Terupdate! Lengkap Arti dan Daerahnya, Cek Kode di Sini!
Daftar lengkap Plat nomor seluruh Indonesia ini merupakan daftar terbaru yang disajikan agar kita sebagai pengguna kendaraan bisa mengetahui kode plat nomor beserta artinya tiap daerah
Tentu saja kita setidaknya harus mengetahui daftar dan kode plat nomor seluruh Indonesia, agar kita tahu fungsi-fungsinya jika berpapasan di jalan atau sedang ada suatu urusan dengan plat nomor
Baca Juga:Tes Psikologi Kepribadian, 5 Soal yang Bisa Ungkap Sifat Asli Kamu dan Pasangan, Cek di Sini!UPDATE! Cara Download Game Sigma Battle di Play Store dan MOD APK, Mudah Bingits!
Plat Nomor Seluruh Indonesia Terupdate! Lengkap Arti dan Daerahnya,
Sebab, melihat dari plat nomor saja, kita sudah tahu dari mana kendaraan itu berasal, lalu kode di belakangnya kita juga mengetahui dari wilayah mana tepatnya kendaraan tersebut.
Selain itu, kita pun dapat mengetahui kapan kendaraan kita harus diperpanjang.
LIHAT JUGA: Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Secara Online Terbaru 2022
LIHAT JUGA: Daftar SIM Online untuk Pengendara Motor dan Mobil 2022, Berikut Cara-caranya!
Kode plat nomor kendaran di belakang merupakan identitas mobil dan motor untuk memberi tahu tentang arti dan asal muasal daerah kendaraan tersebut didaftarkan.
Kita mengetahui adanya TNKB yaitu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, yang mana inilah yang disebut dengan plat nomor pada kendaraan atau sering juga dikenal dengan nomor polisi (nopol).
Plat nomor kendaraan biasanya terbuat dari bahan yang mengandung alumunium, yang sudah terdaftar pada Samsat terkait
Baca Juga:Free LINK Download BRI LINK Mobile MOD APK Update Desember 2022, Mudah Bingits!UPDATE! Cara Mendownload Minecraft 1.19 Lengkap Link Download Minecraft 1.20 Januari 2023
Lalu, menurut oto.detik dilansir via Jabarekspres, Kendaraan khususnya mobil yang menggunakan plat nomor dengan Kode belakang:
- RFS,
- RFP,
- RFD,
- RFU
- RFS: Pejabat sipil.
- RFP: Pejabat kepolisian, intelijen, dan terkait.
- RFU: Angkatan darat
- RFD: Anggota kepolisian dan TNI.
Akan tetapi, berdasar pasal 59 UU 22 tahun 2009 menjelaskan, bahwa plat nomor RFS, RFD, RFU JIKA tanpa adanya pengawalan polisi, maka tidak mempunyai hak prioritas.