Polres Karawang Bekuk Empat Pelaku Curanmor dan Curat dalam Operasi Pekat

Polres Karawang
TERTANGKAP: Empat pelaku Curanmor dan Curat berhasil ditangkap petugas. USEP SAEPULOH/PASUNDAN ESKPRES
0 Komentar

“Selain pelaku, kita juga amankan 1 unit sepeda motor honda Beat Warna Putih, 1 unit Sepada motor Hinda beat street Hitam, 1 Buah Mata kunci, 1 lembar STNK dan 1 buah Kunci Kontak,” jelasnya.

Ia menambahkan, timnya juga melakukan penangkapan pelaku Curat R 2 dan Memiliki menyimpan obat obatan terlarang jenis Alphzolam 1 dan jenis Deazepham berinisial TW. “Pelaku TW melakukan aksinya pada Sabtu (10/12) sekira pukul 01.30 Wib, dengan tkp di Halaman Kontrakan Dsn.Kalikalapa Rt.09/04 Desa Sukaluyu,” katanya.

Dikatakan AKP Bustomi, pelaku mendorong motor hasil curian dan akan membeli bensin di tempat penjualan bensin eceran, langsung dilakukan penangkapan. Hal tersebut sehubungan korban memberitahukan kepada petugas sepeda motor honda trailnya CRF hilang dalam keadaan habis bensin, sehingga piket Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

Baca Juga:Pagar Makam Keramat Mbah Buyut Gelok DirenovasiKegiatan Pembelajaran yang Humanis di Sekolah Sudahkah Tercipta?

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor treil merk Honda CRF warna hitam merah. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, dilakukan juga pengeledahan diketemukan obat obatan terlarang yang di simpan di dalam tas milik Pelaku.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Treil merk Honda CRF Nomor Polisi T-2359-RJ, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih No.Pol T-3913-D, sekaligus barang bukti obat obatan berupa Alphazolam sebannyak 42 lembar, 10 butir dan Neazepham 500 butir warna putih,” ungkapnya.

Para tersangka tersebut ditangkap dengan berbekal informasi dari masyarakat maupun CCTV, berbekal ciri ciri pelaku tim dapat meringkus para pelaku. Polisi mengimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada lagi khususnya dalam memarkirkan kendaraannya.

“Laporkan bilamana menemukan hal yang mencurigakan ataupun yang berpotensi menganggu kamtibmas kepada kami, melalui layanan Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek, Waspada!, karena tindak kejahatan dapat terjadi dimanapun dan kepada siapapun,” pungkasnya.(use/vry)

0 Komentar