Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kelengkapan berkendara dari Kepolisian yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.
Hal tersebut sesuai dengan landasan hukum di Indonesia yang merujuk kepada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.
Misalnya saja pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki jenis SIM C. Sementara pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM A, proses pengajuan SIM harus memenuhi persyaratan administratif, seperti usia, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktik.
Baca Juga:Cara Mudah Mendapatkan Jodoh Menurut Islam Wajib Kalian CobaRekomendasi Film Horor yang Diangkat Dari Kisah Nyata Seremnya Bikin Kena Mental
Hal tersebut sesuai dengan landasan hukum di Indonesia yang merujuk kepada Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.
Misalnya saja pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki jenis SIM C. Sementara pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM A, proses pengajuan SIM harus memenuhi persyaratan administratif, seperti usia, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktik.
Untuk bisa memiliki SIM, seorang pengendara harus mengikuti berbagai macam syarat. Terlepas apa pun golongan SIM yang hendak mereka miliki. Adapun syarat-syarat pembuatan SIM tersebut adalah:
1. Sudah Memenuhi Usia Tertentu
Setiap orang yang hendak memiliki SIM wajib memenuhi usia minimal tertentu. Untuk mereka yang mau memiliki SIM A, C, dan D, mereka mesti berada di usia minimal 17 tahun. Adapun untuk SIM, mereka mesti berada di usia minimal 21 tahun.
2. Melengkapi Syarat Administrasi
Jika sudah memenuhi batas minimal umur, calon pemilik SIM selanjutnya harus melengkapi syarat administrasi. Beberapa syarat administrasi sendiri adalah:
~ Mengisi formulir dari kepolisian.
~ Membuat Surat Keterangan Sehat dari pihak dokter.