~ Membuat rumusan sidik jari.
~ Wajib mengikuti tes psikologi sampai lulus.
3. Mengikuti Tes
Syarat selanjutnya yang mesti dipenuhi adalah wajib mengikuti tes. Calon pemilik SIM nantinya akan disuruh mengikuti tes teori terlebih dahulu. Habis itu, barulah calon pemilik SIM melakukan ujian praktek.
Bila berhasil, calon pemilik SIM bisa mendapatkan SIM, serta mesti memenuhi beberapa syarat lainnya. Jika tidak, calon pemilik SIM mau tak mau harus mengikuti ujian lagi.
4. Harus Memiliki SIM A atau SIM B1
Kalau yang satu ini khusus untuk mereka yang mau punya SIM B1 atau B2. Untuk mereka yang mau punya SIM B1, wajib memiliki SIM A dulu minimal 12 bulan. Adapun untuk mereka yang mau SIM B2, wajib memiliki SIM B1 dulu. Minimal selama 12 bulan lamanya.
5. Memenuhi Syarat Bagi yang Ingin Memiliki SIM Umum
Baca Juga:Cara Mudah Mendapatkan Jodoh Menurut Islam Wajib Kalian CobaRekomendasi Film Horor yang Diangkat Dari Kisah Nyata Seremnya Bikin Kena Mental
Persyaratan juga berlaku untuk mereka yang mau bikin SIM umum. Syaratnya sendiri kurang lebih sama. Adapun syarat-syarat untuk membuat SIM Umum adalah:
Memiliki usia minimal 17 tahun (SIM A Umum), 22 tahun (SIM B1 Umum), dan 23 tahun (SIM B2 Umum).
Lulus ujian teori dan praktek.
Memiliki SIM A perorangan minimal 12 bulan. (untuk yang ingin punya SIM A Umum)
Harus memiliki SIM B1 perorangan atau SIM A Umum minimal 12 bulan. (untuk yang mau memiliki SIM B1 Umum)
Mempunyai SIM B2 perorangan atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan. (untuk yang ingin mempunyai SIM B2 Umum).
Setelah memenuhi semua syarat tersebut, Sahabat bisa melakukan pendaftaran ke pihak kepolisian. Pendaftaran SIM sendiri sekarang bisa dilakukan secara online via situs korlantas terdekat.
Terimakasih telah berkunjung,, jangan lupa untuk membaca artikel lain yang telah kami sediakan. tunggu artikel-artikel lainnya. Sampai jumpa dan semoga hari kalian menyenangkan
(kas)