PUPR Karawang Sosialisasikan Prosedur Layanan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang

PUPR Karawang Sosialisasikan Prosedur Layanan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang
0 Komentar

KARAWANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mensosialisasikan prosedur layanan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR). Hal itu dilakukan sebagai upaya percepatan investasi di Karawang.

Kepala DPUPR Karawang, Dedi Ahdiat mengatakan, program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan peraturan baru yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP 21/2021 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. Di samping itu, pemerintah juga akan mendorong optimalisasi platform Online Single Submission (OSS) sehingga keseluruhan proses perizinan berusaha dapat dilakukan secara mudah dan transparan,” ujarnya saatmembuka kegiatan sosialisasi, Selasa(20/12)

Baca Juga:Siaga Banjir 10 KK Mengungsi di Fly Over Pamanukan, BPBD Subang Siapkan PersonelKades Sumurgintung Serahkan Bantuan Rumah Ambruk

Dikatakan, Sistem OSS-RBA ini adalah satu bagian penting dalam pelaksanaan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang difungsikan sebagai wadah untuk perizinan kegiatan berusaha, kegiatan nonberusaha, dan kegiatan yang bersifat strategis nasional.

Dijelaskan, satu poin utama dari dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang. Hal ini sejalan dengan penyebutan di beberapa pasal yang menyatakan bahwa penetapan dokumen RTRW dan RDTR menjadi dipercepat jangka waktunya.

“Dengan begitu, diharapkan seluruh pelakuusaha harus mengacu pada dokumen rencana tata ruang,” katanya.

Ia menambahkan, dalam praktik KKPR, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan mendapat fasilitas khusus, yakni cukup melalui self-declaration bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang.

Sedangkan untuk pelaku usaha non-UMKM, perlu dipahami bahwa KKPR diatur melalui tiga skema yaitu Konfirmasi KKPR yaitu untuk di wilayah yang sudah memiliki RDTR yang comply/terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), Persetujuan KKPR yaitu untuk di wilayah yang belum memiliki RDTR, penilaiannya dengan mempertimbangkan produk-produk RTR menggunakan azas hierarki dan komplementer, dan Rekomendasi KKPR yaitu untuk di kegiatan yang bersifat strategis nasional namun belum termuat di RTR manapun.

“Kami melakukan sosialisasi ini agar tidak ada lagi pelaku usaha yang kesulitan dalam memproses KKPR, ” katanya. (use)

0 Komentar