Di dalam agama Islam, pernikahan dapat diartikan bahwa suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal. Mereka akan mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap untuk membangun rumah tangga.
Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh seorang ulama, Abdurrahman Al-Jaziri yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sebuah perjanjian suci yang dilakukan antara laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia.
perjannjian suci pernikahan dapat dinyatakan ke dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab dan qabul yang merupakan bentuk dari perjanjian pernikahan ini harus dinyatakan oleh satu majelis, baik itu berasal dari langsung dari pihak yang melangsungkan pernikahan (calon suami atau calon istri) atau dapat diwalikan.
Baca Juga:Link Download Game Doki-Doki Literature Club Game Horor Jumpscarenya Bikin Ketar-ketirFree Link Download Subway Surfers Mod APK 3.5.0 (Semua karakter, koin dan kunci tak terbatas)
Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu asas hidup yang bisa membuat umat Muslim menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu, pernikahan bukan hanya menjadi cara untuk melaksanakan ibadah saja, tetapi juga berhubungan dengan membangun kehidupan rumah tangga dan keturunan.
Bahkan, dengan pernikahan, pintu silaturahmi menjadi terbuka lebar karena menjadi lebih mengenal keluarga suami dan keluarga istri, sehingga antara anggota keluarga yang satu dengan lainnya bisa saling membantu.
Di Indoensia sendiri, pacaran adalah hal dianggap wajar. Kebanyakan orang memilih pacaran untuk mencari kecocokan dalam diri pasangan sebelum menuju kehidupan berkeluarga. Meskipun begitu hukum pacaran dalam agama Islam adalah tidak dibenarkan.
Dalam Hadist Riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: «لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَم
Artinya: “Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhramnya.”(HR. Muslim).
kesimpulan hadist di atas, seorang laki-laki dan perempuan dilarang untuk berduaan. Tidak hanya berduaan saja, laki-laki pun harus menjaga pandangannya dengan lawan jenis, begitu juga sebaliknya. Dalam hal berpergian wanita juga harus didampingi seorang mahramnya guna melindungi diri dari fitnah dan godaan.