Ditempat yang sama, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, komitmen Karawang dalam mempertahankan luas lahan pertanian tertuang jelas dalam regulasi, dimana hanya 10 ribu lahan pertanian saja, yang dperkenankan dialihfungsikan sampai 2030 mendatang, karena tahun 2017 juga sudah diterbitkan Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Hasil produktivitas 1,3 juta ton GKP pertahun, equivalen pertanian padi di Karawang dengan luas lahan 90.000 hektare lebih, mampu berkontribusi bagi pangan nasional di tertinggi di Jawa Barat.
“Lewat program ini, setidaknya nanti pemkab bisa berkolaborasi bersama Provinsi, untuk membangun leuit ini lebih luas di Karawang,. Tujuannya, agar kesejahteraan petani semakin terarah sebagaimana kearifan lokal masyarakat yang dulu diwariskan, ” katanya.(use/vry)