Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Karawang Dukung Kenaikan UMP

Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Karawang
0 Komentar

KARAWANG– Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Karawang mengimbau, agar setiap industri dan perusahaan di Kabupaten Karawang, menjalankan Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Ketua Harian Kadin Karawang, Ridwan Alamsyah SE. SH. MH mengatakan, pada dasarnya Kadin Karawang mendukung kenaikan UMP yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat. Hal ini tentunya untuk mendukung daya beli masyarakat (buruh) ke depan.
Namun demikian, Kadin Karawang menegaskan harus adanya peningkatan produktivitas tenaga kerja, agar kenaikan UMP yang ada diimbangi dengan produktivitas kerja.

“Ya, Kadin Karawang mengimbau agar setiap perusahaan menjalankan Kepgub UMP 2023 tersebut. Tapi harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas kerja. Jangan sampai upah naik, tapi produktivitas kerja sama saja atau bahkan malah menurun,” tutur Ridwan Alamsyah, Kamis (22/12).

Baca Juga:Jalan Penghubung Antar Desa di Subang Masih RusakSetiap Hari Janda di Subang Bertambah 12 Orang

Namun demikian, sambung Ridwan, hal yang terpenting dalam menyikapi kenaikan UMP Jabar 2023 ini adalah peningkatan produktivitas tenaga kerja. Oleh karenanya, Kadin mendorong setiap perusahaan untuk melakukan peningkatan produksitivas kerja melalui pelatihan soft skill.

“Upah naik, maka produktivitas tenaga kerja harus naik juga. Sehingga perusahaan tetap akan benefit. Intinya harus ada keseimbangan antara kenaikan UMP dengan produktivitas kerja,” katanya.

Yang dikhawatirkan, sambung Ridwan, kenaikan UMP yang tidak diimbangi produktivitas kerja ini akan terjadi pengurangan tenaga kerja atau PHK secara besar-besaran. Kemudian, terjadi hengkang perusahaan ke daerah lain, sehingga tingkat pengangguran menjadi tinggi.

“Terakhir ingin saya sampaikan, bahwa Kadin Karawang siap berdiskusi dan bertukar pikiran dengan pihak manapun terkait kenaikan UMP Jabar 2023 ini. Dan intinya kembali lagi, bahwa Kadin Karawang menghimbau kepada setiap perusahaan untuk melaksanakan Kepgub tentang kenaikan UMP 2023,” pungkasnya.

Mengulas, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

0 Komentar