Kedua, One Channel System (OCS) dapat meminimalisir penempatan PMI secara non procedural. Ketiga membuka peluang kesempatan kerja layak bagi pencari kerja yang berminat bekerja di Arab Saudi.
Yeni menyampaikan, warga Subang mulai tahun 2023 sudah mulai bisa bekerja di Arab Saudi setelah sebelumnya sejak 2015 ada moratorium. Dia memastikan, penempatan ke Arab Saudi melalui SPSK ini merupakan jalur yang legal.
“Kami sampaikan ini jalur yang legal bagi PMI. Kami harap banyak masyarakat yang tertarik untuk bekerja ke Arab Saudi melalui SPSK ini,”ujarnya.
Baca Juga:ASN Dilarang Cuti Berbarengan Libur Akhir TahunProses Hukum Pelaku Penipuan Emas Palsu di Pegadaian
Yeni menyampaikan, bagi yang akan mengikuti program ini agar mendaftar ke Disnakertrans Subang melalui pemerintahan desa setempat.(ysp)