Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta, Ambu Anne Ditunda, Hakim Terkesan Masuk Angin!
Ditunda kembalinya sidang gugatan cerai antara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Mantan Bupati Purwakarta Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang digelar pada Rabu 28 Desember 2022, menjadi pertanyaan besar.
Pasalnya, pihak Majelis Hakim diduga tidak konsisten sehingga putusan sidang terus tertunda,
Baca Juga:Alice in Borderland Season 2 Sub Indo Sudah Ada? Free Link Klik di SiniDownload Carx Street Android di Mediafire Ada? Klik Link Lengkap di Sini
Sehingga menimbulkan kekecewaan pihak penggugat Anne Ratna Mustika atau akrab disapa Ambu.
Bahkan sejumlah pihak menuding jika Majelis Hakim Pengadilan Agama yang memimpin persidangan atas gugatan cerai yang diduga masuk angin.
“Jika pendapatnya objektif tidaklah masalah, namun apabila karena sesuatu.
Hal ini patut dicurigai, dan apabila perilakunya mengarah pada pelanggaran etik perlu dilaporkan ke pihak Pengawas Hakim PA,” kata Pengamat Kebijakan Publik, Agus M Yasin saat dihubungi, Kamis (29/12).
Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta
Menurut Agus M Yasin, perkara persidangan ini termasuk perilaku oknum hakimnya, jangan dianggap masyarakat tidak turut mengawasi.
LIHAT JUGA: 6 Fakta-Fakta Persidangan Gugat Cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi
“Perlu diingat, Pengadilan Agama memiliki makna yang lebih dari sekedar tempat mencari keadilan biasa.
Sebab selain berkaitan dengan hukum Islam disamping hukum konvensional.
Tentu bagi para hakimnya harus taat pada kaidah-kaidah yang melandasinya, dan tidak untuk bermain dengan kekuasaan hukum karena imbalan,” ungkapnya.
Baca Juga:Sinopsis Film Takdir Cinta yang Kupilih Malam Ini Episode 128, JeNov Berbunga-bunga, Hakim Dilema!One Punch Man Season 3, Sudah Rilis? Cek Link di Sini!
Agus M Yasin merasa prihatin sekali, jika masih ada oknum Hakim PA bisa dipengaruhi sesuatu untuk kepentingan sesuatu pula.
Jika benar adanya, tidak perlu ragu untuk melaporkan persoalannya ke Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Agama.
“Jangan terlarut-larut, sebab kebijakan sidang sangat berpengaruh pada psikologis masyarakat bukan cuma pihak tergugat dan penggugat karena keduanya adalah publik pigur di Purwakarta,” pungkasnya.(mas/sep)