Sepakat Badan Hukum Petrogas Berbentuk Perseroda
KARAWANG-Ketua Pansus Raperda Petrogas, Dedi Rustandi, menyatakan jika berdasarkan data yang dimilikinya DBH (Dana Bagi Hasil) Migas yang didapatkan Pemkab Karawang pada 2022 sebesar Rp25 miliar lebih.
“Sesuai regulasi masih gunakan UU Nomor 33/2004, belum dikonversi gunakan UU HKPD dan masih ada kesempatan dua tahun ke depan beralih ke UU HKPD. Jadi definitifnya berlaku pada 2024. Ini adalah momen agar bersama-sama diskusi sehingga tidak ada loss pendapatan DBH Migas sesuai UU terbaru,” ujarnya.
Dijelaskan, pada tahun 2019 muncul raperda usulan dari eksekutif yaitu Raperda Penyesuaian Badan Hukum BUMD yang merujuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan menghidupkan kembali Petrogas. “Maka dari itu kami coba kembali gali potensi dan permasalahan yang terjadi pada Petrogas. Saya juga baru tahu ternyata Direktur Petrogas Giovani yang status hukumnya menggantung. SK-nya sempat habis lalu diperpanjang dan tidak diberikan gaji dan itu menjadi dinamika luar biasa,” paparnya.
Baca Juga:10 Kendaraan Mewah Tunggak Pajak Rp267 JutaSatPol PP Siap Amankan Alun-Alun
Menurut Derus, eksekutif berusaha mendorong agar badan hukum Petrogas berbentuk perumda, tetapi hasil kajiannya ke sejumlah daerah ternyata BUMD yang bergerak di bidang Petrogas itu berbentuk perseroda. “Maka kami bersepakat agar badan hukum Petrogas ini berbentuk perseroda,” katanya.(use/vry)