Hukum Menutup Aurat Menurut Ketentuan Hukum Islam

Hukum Menutup Aurat Menurut Ketentuan Hukum Islam
0 Komentar

Artikel kali ini kami ingin menyampaikan mengenai Hukum Menutup Aurat Menurut Ketentuan Hukum Islam

Dalam ajaran agama Islam, setiap umat muslim sangat dianjurkan untuk menutup aurat yang dimilikinya. Hal ini tentunya menjadi wajib untuk dilakukan oleh setiap umat muslim sesuai dengan yang diperintahkan Allah SWT. Untuk itu, simak pengertian aurat menurut Islam, tujuan, dalil, jenis dan batasannya.

Islam merupakan agama yang mengatur setiap pengikutnya untuk senantiasa berperilaku dan bertindak sesuai dengan perintah Allah serta anjuran yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Salah satu hal yang diatur dalam agama Islam adalah menutup aurat yang dimiliki setiap manusia.

Baca Juga:Free Link Download Anime Bocchi the rock! BatchRekomendasi Hotel Terbaik di Jalan Asia Afrika Bandung Lengkap Fasilitas dan Harga

Menurut ajaran fiqih, penengertian aurat menurut Islam yaitu beberapa bagian anggota badan yang tidak boleh ditampakkan atau diperlihatkan oleh orang yang bukan muhrimnya

Sementara salah satu ulama fiqih, yaitu Al-Khatib As-Syirbini menyebutkan jika aurat merupakan bagian anggota tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat oleh orang yang bukan muhrim serta bagian yang harus ditutupi ketika mengerjakan sholat.

Dari pengertian aurat menurut ulama serta ahli fiqih, secara umum dapat disimpulkan bahwa aurat merupakan bagian tubuh seseorang yang tidak boleh terlihat atau ditampakkan ketika sedang sholat. Selain itu, aurat tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya.

Menutup aurat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Kewajiban menutup aurat memiliki sejumlah tujuan lain,

  • Menjadi pembeda dari makhluk lain
  • Menunjukkan jika agama Islam merupakan agama yang sempurna
  • Terhindar dari fitnah dan dosa-dosa
  • Menjadi ujian ketaan kepada Allah SWT
  • Digunakan sebagai identitas seorang muslim

Dalil Menutup Aurat

Perintah untuk menutup aurat telah diatur dalam Al-Qur’an dan hadis. Salah satu perintah menutup aurat turun melalui surat Al Mu’minun ayat 5-6, yang artinya:

“(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela.” (QS. Al Mu’minun: 5-6)

0 Komentar