Hukum Menutup Aurat Menurut Ketentuan Hukum Islam

Hukum Menutup Aurat Menurut Ketentuan Hukum Islam
0 Komentar

Dalam ajaran Islam baik laki-laki maupun perempuan memiliki bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan kecuali dengan mahramnya. Ini merupakan larangan dari Allah SWT kepada setiap umatnya, yang harus ditaati, atau jika melanggarnya maka akan mendapatkan dosa.

Batasan Aurat

Dikutip dari buku Ijtihad Maqasidi: Rekonstruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas Maslahah, A. Halil Thahir (2015: 148) dijelaskan bahwa batas aurat laki-laki adalah di antara pusar sampai lutut.

Sedangkan untuk batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Mengenai Batasan aurat dari perempuan dijelaskan dalah surat Al-Ahzab ayat 59 berikut ini:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya:

Baca Juga:Free Link Download Anime Bocchi the rock! BatchRekomendasi Hotel Terbaik di Jalan Asia Afrika Bandung Lengkap Fasilitas dan Harga

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Demikian pengertian aurat dan hukum menutup aurat serta batasan aurat bagi laki-laki dan perempuan.

Terima kasih telah berkunjung, jangan lupa untuk membaca artikel lain yang telah kami sediakan. tunggu artikel-artikel lainnya. sampai jumpa dan semoga hari kalian menyenangkan

(kas)

0 Komentar