Sepanjang tahun 2022 banyak peristiwa di Subang menyita perhatian publik. Mulai dari peristiwa hukum, politik, hingga olahraga. Berikut ini peristiwa yang berhasil direkam oleh Pasundan Ekspres. Kami suguhkan untuk Anda, pembaca setia Pasundan Ekspres.
1. Pencabulan Guru Ngaji di Patokbeusi
AS (34) guru ngaji asal Patokbeusi melakukan pencabulan terhadap enam muridnya. AS diketahui beberapa kali menonton konten pornografi. Tak mampu menahan hawa nafsu, dia akhirnya melakukan pencabulan terhadap muridnya berusia yang masih berusia 11-19 tahun.
Aksi tidak terpuji pelaku pencabulan oleh guru ngaji di Subang itu dilakukan kepada korbannya tiga sampai empat kali di tempat yang sama. Terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 20.00 WIB di Mushola Al Ikhlas, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
Baca Juga:Jelang Pergantian Tahun, Lalu Lintas di Jalur Pantura Subang Terpantau Ramai LancarPersonel Gabungan di Pantura Subang Pastikan Keamanan Malam Pergantian Tahun
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya berkaitan dengan nifas/haid. Bahkan, parahnya lagi, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para murid lainnya, dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.
AS dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Juga dijerat dengan pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban.
2. Oknum Guru SD Cabuli Tiga Siswa
Oknum guru PNS SD di Cikaum, Subang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur. Kasus itu terungkap pada awal Maret 2022. Pelaku melakukan perbuatannya di ruangan kelas. Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga awal bulan Januari 2022.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menyebut, pelaku mencabuli tiga muridnya yang berinisial MA (11), MB (12), dan CO (12).
Pelaku mengancam korban akan memberikan nilai jelek, apabila tak mau menuruti gurunya itu dan melaporkan ke orang lain.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakn dengan berpura-pura memberikan pelajaran kemudian melakukan perbuatannya jika korban melapor tidak akan diberikan nilai bagus.
Hakim Pengadilan Negeri Subang, memvonis hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. Hakim Ketua Persidangan Erslan Abdilah SH, dalam amar putusannya menerangkan, terdakwa ABD terbukti meyakinkan dan bersalah karena melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E Undang Undang RI, Nomor 23 tahun 2002.