7 Peristiwa di Subang yang Menyita Perhatian Publik Sepanjang 2022

7 Peristiwa di Subang yang Menyita Perhatian Publik Sepanjang 2022
CABUL: AS (34) guru ngaji asal Patokbeusi melakukan pencabulan terhadap enam muridnya.
0 Komentar

Lalu, Kota Bekasi peringkat ke-4 dengan 278 medali (77 emas, 85 perak dan 116 perunggu). Kabupaten Bandung peringkat ke-5 dengan 222 medali (73 emas, 63 perak dan 86 perunggu). Lalu peringkat ke-6 Kota Bogor dengan 205 medali (73 emas, 59 perak dan 73 perunggu).

Ketua Umum KONI Subang, Asep Rochman Dimyati (ARD) mengatakan, Porprov Jabar 2022 ini menjadi sebuah pelajaran besar dan sejarah baru Kabupaten Subang. Kontingen Subang mampu berbicara banyak hampir di semua cabor yang dipertandingkan.

Selain sukses prestasi, Kabupaten Subang juga sukses sebagai penyelanggara Porprov Jabar XIV. Dengan 19 cabor yang digelar di Subang. Dilaksanakan pada akhir Oktober hingga pertengahan November 2022.

7. Ketua Harian DPD PAN Subang Suherlan Ditangkap KPK

Baca Juga:Jelang Pergantian Tahun, Lalu Lintas di Jalur Pantura Subang Terpantau Ramai LancarPersonel Gabungan di Pantura Subang Pastikan Keamanan Malam Pergantian Tahun

Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan ditahan oleh KPK, Selasa (22/11). Dia ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN tahun 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Saat itu kapasitas Suherlan merupakan tenaga ahli DPR dari Fraksi PAN.

Penetapan tersangka Suherlan ini hasil dari pengembangan perkara suap yang melibatkan Anggota DPR periode 2014-2019, Sukiman. Dia ditahan pada 2019. Selain itu, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.

Dalam perkara ini sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak. Sukiman, anggota DPR RI 2014-2019, Natan Pasumba Kadis PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak.

Atas perbuatannya, Suherlan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penyidikan terhadap perkara ini dimulai pada 14 September 2022. KPK menyebutkan dengan penahanan tersangka ini, perkara ini terus berjalan hingga ke proses persidangan.(ysp)

0 Komentar