Berikut Daftar Raperda Proyeksi DPRD Kabupaten Subang Tahun 2023

Daftar Raperda Proyeksi DPRD Kabupaten Subang Tahun 2023
0 Komentar

SUBANG– DPRD Kabupaten Subang Proyeksi kan 12 Raperda bisa selesai di Tahun 2023.

“Sembilan usulan dari Eksekutif dan 3 dari hak prakarsa Legislatif,” ujar Sekertaris DPRD Subang Ujang Sutrisna.

Raperda yang akan dibahas di tahun 2023 tersebut, sudah sesuai dengan Lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Subang nomor : 34 Tahun 2022  tentang persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten subang tahun 2023.

Baca Juga:Dana Desa Tahun 2023 Naik, Berikut BesarannyaHarga Tiket D’Castello Subang Tahun 2023, Diserbu Pengunjung Libur Tahun Baru

Ujang menjelaskan, 12 Raperda tersebut tentang kawasan industri berwawasan kemitraan di Kabupaten Subang, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Pajak daerah dan Retribusi, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dengan BUMD, Perubahan atas Perda Kabupaten Subang nomor 2 tahun 2010 tentang penyelenggaraan sistem pendidikannya di Kabupaten Subang, lembaga penyiaran radio publik Benpas, penyelenggaraan perpustakaan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyelenggaraan ibadah haji daerah, penyelenggaraan ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, penyelenggaraan fasilitas pesantren.

Dari 12 Raperda tersebut, pihak DPRD akan menuntaskan nya di tahun 2023, namun dengan kesiapan anggaran yang maskimal, sehingga tidak akan ada kata pending.” Kita lihat juga kesiapan anggaran, ” jelasnya. (ygo/ded)

  1. Raperda tersebut tentang kawasan industri berwawasan kemitraan di Kabupaten Subang,
  2. Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten,
  3. Raperda Pajak daerah dan Retribusi,
  4. Raperda Penyertaan modal Pemerintah Daerah dengan BUMD,
  5. Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Subang nomor 2 tahun 2010 tentang penyelenggaraan sistem pendidikannya di Kabupaten Subang,
  6. Raperda lembaga penyiaran radio publik Benpas,
  7. Raperda penyelenggaraan perpustakaan,
  8. Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,
  9. Raperda penyelenggaraan ibadah haji daerah,
  10. Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan,
  11. Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,
  12. Raperda penyelenggaraan fasilitas pesantren.

 

0 Komentar