PURWAKARTA-Isu jual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi eselon II,III,IV dan promosi Jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta,Jawa Barat, dibantah Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Adanya pemberitaan di sejumlah media massa terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta pada pelantikan pejabat eselon II, III dan IV serta mutasi, rotasi dan promosi jabatan pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu dinilai menyesatkan dan secara tegas dibantah Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Anne Ratna Mustika menegaskan, tidak pernah melakukan hal-hal di luar undang-undang yang berlaku, bahkan kaitan dengan arti jualbeli jabatan pihaknya tidak mengerti apa dan bagaimana polanya. Kaitan dengan rotasi dan mutasi dilakukan hal tersebut dilakukan secara profesional dan selalu dilaksanakan rapat bersama dengan BPSDM.
Baca Juga:Diduga Terpeleset, Jasad Ega Mengambang Tak Bernyawa di Saluran IrigasiSinergi Foundation Ajak Masyarakat Tingkatkan Kebaikan Melalui #BerbagiNextLevel
Anne menjelaskan, terkait dengan adanya usulan untuk memindahkan ASN dari OPD ke OPD lain juga itu tidak pernah ada. Usulan pemindahan pegawai dilakukan sesuai dengan sistem. “Pemindahan pegawai dilakukan atas usulan dan hak prerogatif kepala OPD di setiap organisasi kepada Bupati secara tertulis, atau kebijakan Bupati selaku pembina kepegawaian,” ungkap Anne.
Tudingan soal jual beli jabatan saat ini telah masuk tamah hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah adanya pengaduan yang diduga dilakukan oleh pejabat yang tidak terima dimutasi yang semula dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke sejumlah dinas maupun ke kecamatan kecamatan.(mas/vry)