PASUNDAN EKSPRES – Gaji 5 juta kena pajak, seiring dengan berlakunya aturan pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR, yang memperbarui batas penghasilan kena pajak.
Semula masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan adalah karyawan dengan gaji 4,5 juta, terbaru gaji 5 juta kena pajak karena batas penghasilannya dinaikan.
Aturan tersebut tertuang dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, kemudian diperjelas dalam aturan pemerintah (PP) No 55 Tahun 2022, inilah 5 fakta soal gaji 5 juta kena pajak.
Baca Juga:Gempa Terkini Jayapura, Berpusat di 13 KM Timur Laut Kota Jayapura Magnitudo 5,5Jadwal Persib Bandung Terbaru 2023, Jalani Laga Tunda Melawan Persija Jakarta sampai Putaran Kedua Liga 1 2022/2023
1. Berlaku bagi yang gajinya 5 juta ke atas
Berdasarkan peraturan tersebut untuk Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, masih Rp 54.000.000 per tahun.
Adapun perubahan ini terjadi karena keberpihakan pemerintah pada wajib pajak yang pendapatannya kecil.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) terbagi dalam 5 lapisan yang akan dikenakan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan wajib pajak sesuai dengan lapisannya.
2. Denda bagi yang telat bayar
Bagi masyarakat yang tidak atau terlambat membayar pajak, maka dikenakan denda Rp 6.000.000 per tahun.
Adapun pertimbangannya karena besaran Rp 6.000.000 dari PKP jika dikalikan 5 persen sesuai lapisan pertama.
Dengan demikian, wajib pajak dengan gaji Rp 5.000.000 wajib membayar pajak Rp 300.000 per tahun.
3. Kenaikan Pajak ditetapkan UU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga:Cukai Naik Mulai 1 Januari, Inilah Daftar Harga Roko Terbaru 2023Daftar Harga Roko Terbaru 2023 Berdasarkan Jenis
Aturan itu kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Pajak ini pun bersifat progresif.
4. Hitung pajak dengan Skema Sendiri
Skema hitung pajak untuk gaji di atas 5 juta yakni penghasilan – PTKP = PKP
Misalnya, seorang pegawai perusahaan memiliki gaji sebesar Rp 5.000.000 per bulan atau setahun adalah Rp 60.000.000 juta per tahun, maka PKP nya adalah: Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta.
Dengan demikian, penghasilannya yang dikenakan pajak adalah Rp 6 juta. Dalam hal ini maka perhitungan pajaknya menggunakan lapisan pertama.
5. Objek Pajak berdasarkan penghasilan
Acuan objek pajak adalah penghasilan atau setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.