JAKARTA– Pasca melakukan persiapan seluruh persyaratan pemantauan dalam UU Pemilu serta Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) melakukan pendaftaran ke Bawaslu Republik Indonesia. DEEP secara resmi mendapatkan sertifikat pemantau pada Senin, 2 Januari 2023 dengan nomor akreditasi 32/PM.05/K1/10/2022. Adapun sertifikat akreditasi pemantau pemilu tersebut diserahkan oleh Iji Jaelani, Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia.
Direktur DEEP, Neni Nur Hayati menyampaikan DEEP sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki fokus mengawal isu-isu kepemiluan, demokrasi dan politik menyadari bahwa untuk mengawal demokrasi yang konstitusional, gerakan masyarkat sipil juga harus menghargai konstitusi yang telah ditetapkan dan partisipasi konkrit warga negara . Langkah mendaftar sebagai pemantau pemilu menjadi ikhtiar DEEP untuk dapat menciptakan politik yang sehat dan memastikan proses penyelenggaraan pemilu 2024 berlangsung bebas, adil, demokratis berkualitas dan berintegritas.
“Terlebih, di tahun 2023 akan menapaki perjalanan tahun politik, dimana tahapan penyelengaraan pemilu 2024 menghadapi tahapan krusial mulai dari pemuktahiran daftar pemilih, calon perseorangan dpd, penataan dapil, logistik, tahapan kampanye yang menjadi sangat sempit, belum lagi kita juga dihadapkan pada pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 yang akan berlangsung pada pertengahan oktober. Masyarakat akan dihadapkan pada beragam dinamika politik yang kompleks” Ungkap Neni
Baca Juga:Sinopsis Film Mangkujiwo 2, Kisah brutal Tentang Kekejaman dan Kejahatan ManusiaBerikut Daftar Raperda Proyeksi DPRD Kabupaten Subang Tahun 2023
DEEP Indonesia akan fokus melakukan pemantauan di tahapan kampanye (netralitas ASN dan kepala desa, hoax, misinformasi disinformasi, politik uang) dan dana kampanye yang kerapkali menjadi potensi rawan pelanggaran seperti yang terjadi di pemilu 2019. Adapun wilayah pemantauan di 10 provinsi dan 35 kabupaten/kota. Relawan yang tergabung di DEEP merupakan alumni sekolah kepemiluan dan demokrasi, mahasiswi, keterwakilan organisasi perempuan dan pemilih pemula.
“Dengan keluarnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum masa tahapan kampanye di Pileg dan Pilpres menjadi berubah dan sangat sempit. Hal ini menjadi tantangan pemantau pemilu untuk menjalankan tahapan kampanye yang berkualitas, menyehatkan, bukan bontok-bontokan dan merusak tatanan bangsa” Tutup Neni . (rls/ded)