DPMPTSP Karawang Catat Penerbitan 13.142 NIB di Tahun 2022

DPMPTSP Karawang
TINGKATKAN PELAYANAN: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang terus meningkat pelayanan. UPSE SAPEULOH/PASUNDAN ESKPRES
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, mencatat sepanjang tahun 2022 sebanyak 13.142 Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit dari Online Single Submission (OSS) RBA.
Kepala DPMPTSP Karawang, Eka Sanatha melalui Sub Kordinator Penanaman Modal Bidang Data, Oktaf Hariaji mengatakan, OSS RBA atau OSS berbasis resiko merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan juga pusat.

“Dari 13.142 NIB yang terbit, 13.127 NIB terbit dari PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan 15 lainnya adalah PMA (Penanaman Modal Asing),” ujar Oktaf saat ditemui diruang kerjanya, Senin (2/1).

Dikatakan Oktaf, untuk klasifikasi yang mengajukan NIB didominasi oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mencapai 12.992 NIB dan 150 masuk kategori Non UMK. Untuk yang UMK modalnya itu, kurang dari Rp 5 miliar dan non UMK modalnya lebih dari Rp 5 miliar. “Untuk jumlah proyeknya sendiri berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) mencapai 29.615 proyek,” katanya.

Baca Juga:Wakil Bupati Karawang Beserta BKPSDM Sidak Dinas, Pastikan Pelayanan Kepada Masyarakat Tidak TergangguKONI Subang Minta Bonus Atlet Segera Dicairkan

Dijelaskan, sebaran proyek berdasarkan resiko paling banyak adalah resiko rendah yang mencapai 17.997 proyek, resiko menengah rendah mencapai 2.395 proyek, menengah tinggi 6.876 proyek dan 2.347 proyek resiko tinggi. “Setiap resiko dari pengajuan izin di OSS RBA berbeda-beda pemenuhan komitmennya. Jika resiko rendah maka hanya cukup NIB bisa digunakan untuk operasional kegiatan dan resiko menengah rendah yang pelaku usaha dapat adalah NIB dan Sertifikat Standar (SS) yang terbit otomatis untuk kegiatan oprasionalnya,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Oktaf, jika resikonya menengah tinggi dan tinggi diperlukan verifikasi dari kementrian/Lembaga sesuai dengan KBLI yang dimasukan pada saat permohonan NIB di OSS. “Pelaku usaha belum bisa oprasional jika SS dan ijinnya belum terverifikasi jika resikonya menengah tinggi dan tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, sebaran proyek paling banyak jika dilihat dari kecamatan ada lima kecamatan yang paling banyak antara lain Kecamatan Telukjambe Timur dengan jumlah 4272 proyek, Karawang Barat dengan 3.472 proyek, Karawang Timur 2.946 proyek, Klari dengan 2.454 proyek dan Cikampek dengan 1.785 proyek.

“KBLI yang paling banyak dikeluarkan di NIB ada lima antara lain 10.799 atau industri produk makanan lainnya, KBLI Perdagangan eceran berbagai macam barang, KBLI rumah/warung makan, Kedai makanan, dan perdagangan besar berbagai macam barang,” katanya.

0 Komentar