Kasasi Ditolak MA, Herry Wiryawan Pemerkosa 13 Santri di Bandung Divonis Hukuman Mati

Kasasi Ditolak MA, Herry Wiryawan Pemerkosa 13 Santri di Bandung Divonis Hukuman Mati
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kabar terbaru dari pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wiryawan. MA menolak kasasi yang diajukan Herry, oleh karena itu dirinya tetap divonis hukuman mati.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

“JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs web resmi MA, Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga:Penggalangan Dana untuk Indra Bekti Tuai Pro Kontra, Keluarga: Biaya Capai Rp1 MDua Santri Terima Piala dari Porsadin

Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.

Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

 

0 Komentar