SUBANG– Bawaslu Kabupaten Subang mengimbau bila ASN agar bisa menahan diri untuk tidak terlibat politik praktis.
Badan Penyelenggara Pemilu Tersebut mengaku telah mengimbau kepada seluruh ASN Pemkab Subang terkait Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam pemilu dan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 mendatang.
Kordinator divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin, mengatakan bila sikap netralitas dalam demokrasi wajib dilakukan oleh ASN, hal ini telah dipertegas oleh Bawaslu Kabupaten Subang dengan melayangkan surat imbauan Nomor : 45/PM.00.02/K.JB-15/08/2022 kepada Sekda untuk memastikan ASN di wilayah Kabupaten Subang tidak terdaftar sebagai anggota/pengurus partai politik.
Baca Juga:Kapolsek Blanakan Patroli di Bantaran Sungai Ciasem, Antisipasi Cuaca EkstremTolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Memundurkan Kualitas Demokrasi
Disamping itu asas netralitas, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun,” katanya.
Ia mengatakan PPK juga harus memperhatikan SKB antara Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Dimana tujuannya untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional demi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas.
Beberapa poin krusial terkait SKB itu Pemkab Subang segera membentuk Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing. (ygo/ded)