Desak DPR Bentuk Pansus, Pemda Subang Gigit Jari dari Tangkuban Parahu

Tangkuban Parahu
ASPIRASI: Masyarakat Subang meminta agar DPR membentuk Pansus agar Pemda mendapatkan pendapatan atas pengelolaan Tangkuban Parahu. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Pemda Subang tengah berupaya agar mendapatkan keuntungan secara keuangan atas pengelolaan objek wisata alam Gunung Tangkuban Parahu. Sejak 2009, Pemda Subang tak lagi mendapatkan pendapatan dari sana. Padahal, mayoritas Gunung Tangkuban Parahu masuk ke Kabupaten Subang.

Selain ikhtiar yang dilakukan oleh Pemda, masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan juga melakukan hal yang sama. Mereka meminta agar DPR membentuk pansus untuk membuat regulasi agar Pemda Subang memperoleh pendapatan dari pengelolaan Gunung Tangkuban Parahu.

“Kami akan mendatangi Komisi IV DPR RI untuk membuat sebuah pansus,” ungkap perwakilan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan usai melakukan audiensi di DPMPTSP Subang, Rabu (4/1).

Baca Juga:Pengabdian 30 Tahun di Polres Karawang , Hendrik Diganjar MotorProgram Tanah Timbul di Blanakan Siap Disertifikatkan

Dia mengatakan, saat ini bupati juga memiliki keberanian untuk berbicara mengenai tidak ada pendapatan dari Tangkuban Parahu. Spirit ini yang mendorong masyarakat pun ikut berjuang agar ada kontribusi yang didapatkan oleh Pemda dari sana.

Andi menyampaikan, sejak 2009 hingga saat ini tidak ada pendapatan yang didapatkan oleh Pemda Subang atas pengelolaan Gunung Tangkuban Parahu. Padahal mayoritas Gunung Tangkuban Parahu masuk wilayah Kabupaten Subang.

Kabid Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang, Rusdianto menyampaikan, tidak diketahui berapa besaran uang yang diterima Pemda atas pengelolaan Tangkuban Parahu. Memang Pemda Subang menerima transfer dana dari pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Kehutanan.

Dari dana transfer yang diterima oleh Pemda setiap tahunnya, tidak dirinci berapa uang atas pengelolaan Tangkuban Parahu. Sebab, dana yang ditransfer berupa DBH SDA mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan SDA di Subang.

Berdasarkan catatan dari Bapenda, DBH SDA kehutanan yang masuk ke Pemda Subang setiap tahunnya hanya puluhan hingga ratusan juta saja. Misalnya tahun 2018 sebesar Rp92 juta, tahun 2019 sebesar Rp104 juta, tahun 2020 sebesar Rp93 juta , tahun 2021 Rp108 juta dan tahun 2022 Rp128 juta.

0 Komentar