Sementara itu, seingat mantan Anggota DPRD Subang, Aip Saefulrohman, pada tahun 1999 saja Pemda Subang pernah mendapatkan pendapatan dari Tangkuban Parahu senilai Rp75 juta saat dikelola oleh Perhutani. Bahkan dalam beberapa tahun selanjutnya pernah Pemda Subang mendapat hingga Rp400 jutaan.
Aip yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan ini menyebut, pendapatan yang diterima pemda pada tahun 2009 sebesar Rp92 juta.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Subang H Ruhimat geram terhadap aturan terkait pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu sebab pasca 2009 tidak ada kontribusi PAD.
Baca Juga:Pengabdian 30 Tahun di Polres Karawang , Hendrik Diganjar MotorProgram Tanah Timbul di Blanakan Siap Disertifikatkan
Pemkab sudah melayangkan surat kepada pemerintah pusat, meminta supaya Kabupaten Subang dilibatkan dalam pengelolaan objek wisata Gunung Tangkuban Parahu tersebut.
“Kami hanya kebagian macetnya saja, tak dapat apa-apa dari sini. Padahal letaknya ada di Kabupaten Subang,” ujar Bupati Subang, H Ruhimat belum lama ini.
Menurut Bupati, tak adanya kontribusi PAD sejak tahun 2009 silam hingga saat ini karena aturan yang dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, saat Menterinya MS Kaban. “Pemda Kabupaten Subang tidak dapat sepeser pun setelah ada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 306 tahun 2009 tentang penguasaan oleh PT Graha Rani Putera Persada (GRPP),” katanya.
Pemkab Subang melalui kepemimpinan Jimat-Akur sedang berupaya dapat hak pengelolaan gunung yang berada antara Subang dan Bandung Barat itu. “Kalau bisa Pemda Subang melalui BUMD turut serta mengelola,” ucap Ruhimat.
Ruhimat pun melakukan upaya agar aturan kementerian LHK tersebut bisa di ubah, agar Pemkab Subang dapat hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu. “Kami sedang memperjuangkan itu di DPR RI,” ucapnya.(ysp/vry)