Bawaslu Ingatkan ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis

Politik Praktis
NETRALITAS: Imanudin saat menjelaskan tentang tahapan pelaksanaan pengawasan pemilu. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, agar bisa menahan diri untuk tidak terlibat ke dalam pusaran politik praktis. Kemudian menunjukkan sikap netralitas dalam gelaran Pemilu dan Pilkada 2024.

Koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin mengatakan, sikap netralitas dalam demokrasi wajib dilakukan oleh ASN dan tidak terlibat ke dalam pusaran politik praktis. Hal ini telah dipertegas oleh Bawaslu Kabupaten Subang, dengan melayangkan surat imbauan Nomor : 45/PM.00.02/K.JB-15/08/2022 kepada Sekda untuk memastikan ASN di wilayah Kabupaten Subang tidak terdaftar sebagai anggota/pengurus partai politik. Disamping itu asas netralitas, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun,” katanya.

Baca Juga:35 Puskesmas di Karawang Layani Rawat InapTiga Hari, Dua Sekolah di Karawang Dibobol Maling

Ia mengatakan PPK juga harus memperhatikan SKB antara Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. “Tujuannya untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional demi terselenggaranya Pemilu yang berkualitas,” katanya.

Dijelaskan Imanudin, guna mengoptimalkan pelaksanaan SKB ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati/Sekda berkewajiban melaksanakan dan mensosialisasikan SKB dengan sebaik-baiknya..Kemdian, mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh ASN.

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN, baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai peraturan perundangan berlaku. Terakhir, melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkup Pemkab Subang sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar tetap mentaati peraturan perundangan yang berlaku.

Imanudin menjelaskan, poin penting lainnya SKB itu mengatur bentuk pelanggaran disiplin ASN. Antara lain, ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon anggota DPR, DPD, DPRD yang menjadi peserta Pemilu atau Pemilhan Kepala Daerah sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.

0 Komentar