“Hal itu melanggar Pasal 9 angka 2 UU Nomor 5/2014, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Selain itu melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP Nomor 94/2021, bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada Capres/Wakil Capres, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD, DPRD dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” paparnya.
“Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial. Menghadiri deklarasi calon. Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye. Ikut kampanye dengan atribut PNS. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara. Menghadiri acara partai politik. Menghadiri pengerahan dukungan parpol ke pasangan calon. Mengadakan kegiatan mengarah ke berpihakan,” paparnya.
“Memberikan dukungan ke calon legislatif atau calon independen Kepala Daerah dengan memberikan KTP. Mencalonan diri dengan tanpa mengundurkan diri sebagai ASN. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon.
Baca Juga:35 Puskesmas di Karawang Layani Rawat InapTiga Hari, Dua Sekolah di Karawang Dibobol Maling
Menjadi anggota atau pengurus parpol. Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye (14). Pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain.
Menjadi pembicara atau nara sumber dalam acara Parpol. Foto bersama Paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,” tandasnya.(ygo/vry)