PURWAKARTA-Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi menilai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bisa terjerat undang undang ITE. Pasalnya, dianggap kerap mengutarakan statemen dimuka publik tanpa dilengkapi data yang akurat. Dimulai statemen tentang Dana Bagi Hasil ( DBH ) yang berbeda angka dengan ungkapan Sekda Norman Nugeraha, Ambu sapaan akrab Bupati Purwakarta dianggap meresahkan masyarakat.
“Pak Norman hari ini Sekda, dulu 2017 adalah kepala Badan Keuangan Daerah. Bagaimana bisa seorang bupati tidak melakukan croscek terlebih dahulu ke staf pembantunya, dalam hal ini sekda dan kepala BKD. Sebelum mengutarakan keterangan di Publik, secara politis dan kepemerintahan jelas kami anggap sebuah kerugian. Khususnya untuk masyarakat Purwakarta dimata publik lainnya,” ungkap H Ahmad Sanusi atau akrab disana Kang Amor.
Kang Amor pun menyoroti masalah pernyataan yang bisa dikategorikan permyataan bohong oleh Bupati Purwakarta, dan kemudian membuat gaduh se-Kabupaten Purwakarta saat berbicara di depan publik tentang hutang DBH 2016, 2017 dan 2018 senilai Rp28 miliar.
Baca Juga:Bidan PTT Ingin Jadi P3K Tanpa Tes, Puluhan Tahun Mengabdi untuk RakyatTunjangan Profesi Guru Mendukung Profesional Guru, Benarkah?
“Itu pernyataan jelas bohong dan bahkan menyesatkan publik, yang membuat Purwakarta heboh. Sebagai orang nomor satu di Purwakkarta, tidak semestinya membuat pernyataan yang menjurus ke pernyataan hoax,” kata Amor ditemui diruang kerjanya, Kamis (4/1).
Setelah Sekda Purwakarta Norman Nugraha memberikan klarifikasi, hutang DBH tidak sebesar yang disampaikan oleh Anne Ratna Mustika dan itu merupakan hutang pemerintah daerah, bukan hutang perorangan. Legislatif berharap Ambu mau memberikan klarifikasi ke publik untuk meluruskan informasi yang kadung menyebar.
Kemudian menjadi masalah baru adalah soal rotasi dan mutasi puluhan pejabat pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu. Diduga mutasi puluhan pejabat tersebut bermasalah karena disinyalir melanggar peraturan pemerintah.