Tunjangan Profesi Guru Mendukung Profesional Guru, Benarkah?

Tunjangan Profesi Guru Mendukung Profesional Guru, Benarkah?
0 Komentar

  1. Melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Hal ini berarti seorang guru perlu meningkatkan strata pendidikannya.
  2. Aktif mengikuti kegiatan KKG (Kelompok Kerja Guru) dan Komunitas Guru.
  3. Aktif mengikuti pelatihan yang mendukung kualitas pembelajaran melalui Webinar, workshop yang dapat dibuktikan melalui sertifikat.
  4. Melakukan aktivitas membaca dengan ketentuan setidaknya sebuah buku dan membuat resensi
  5. Peer Observation and Evaluation.
  6. Membuat Karya Tulis, atau artikel yang dipublikasikan, bahkan mendapatkan ISBN (International Standard Book Number)

Kedua paragraf tentang profesionalisme guru dan evaluasi profesionalisme guru dapat disimpulkan teknik operasionalnya sebagai berikut :

  1. Mendidik dan mengajar anak didik dengan baik dengan kualifikasi akademik, dalam mengembangkan administrasi pendidikan dengan cara meningkatkan strata pendidikannya
  2. Belajar dan mengembangkan kemampuan, aktif, kreatif, inovatif, dan menguasai iptek diwujudkan dengan adanya perangkat mengajar.
  3. Mewujudkan karya profesionalisme berupa PTK, bahan ajar, dan artikel.
  4. Aktif dalam kegiatan-kegiatan organisasi kependidikan dan dapat bersosialisasi dengan baik.

Sementara itu, syarat tunjangan bagi sertifikasi guru ditentukan dengan munculnya SKTP. SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya. Syarat dari SKTP adalah

  1. memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru)
  2. Jumlah jam mengajar memenuhi standar yang telah ditentukan sebesar 24 jam pelajaran, jika tidak memenuhi maka dapat mencari jumlah jam mengajar di sekolah lain dengan mata pelajaran yang tetap linier.
  3. Data yang diinputkan di dapodik valid.
  4. Data Bapak/Ibu yang ada di info GTK telah diusulkan di SIM Tunjangan oleh dinas pendidikan setempat.
  5. Mata pelajaran yang diampu di sekolah linier dengan program studi yang tertera di sertifikat pendidik.

Pernyataan kedua dari syarat SKTP, beberapa guru mengalami kendala. Guru dengan sibuknya berusaha untuk memenuhi jam mengajar sebesar 24 jam pelajaran dengan mencari sekolah lain dengan tujuan mendapatkan syarat SKTP. Padahal untuk mendapatkan sekolah yang dapat memenuhi jumlah tersebut harus menempuh jarak dari sekolah satu ke sekolah yang lain. Pertanyaannya adalah bagaimana guru dapat meningkatkan profesionalisme jika guru tidak menggunakan waktunya dalam mengembangkan profesionalisme sesuai dengan kriteria profesionalisme guru. Guru sibuk mengajar ke sana kemari demi memenuhi syarat SKTP 24 jam.

0 Komentar