SUBANG -Syarat untuk mengendarai kendaraan salah satunya adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Selain persyaratan pelaksanaan tes teori dan peraktek, persyaratan untuk mendapatkan SIM, sesuai Perpol No 5 th 2021 pasal 11, 12 yaitu harus sehat jasmani, rohani, serta lulus tes psikologi.
Di Jawa Barat, khususnya Polres Subang untuk memohon SIM sudah diberlakukan persyaratan surat keterangan lulus psikologi.
Baca Juga:Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Rotasi Mutasi Ratusan Pejabat, Inilah Nama-nama PejabatnyaSoal Dugaan Gratifikasi pada Ketua DPRD Subang untuk Loloskan Rapeda oleh Petinggi BUMD, Kuasa Hukum: Semua yang Dituduhkan Tidak Benar
“Betul, salah satu syarat memohon SIM harus ada Surat Kesehatan juga harus ada Surat Psikologi, untuk saat ini perharinya pemohon SIM mencapai 10-15 orang,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Subang, AKP Lucky Martono.SH
Untuk pelaksanaan Penerapan Surat Keterangan Psikologi tersebut dilaksanakan khusus oleh ahli Psikologi yang sudah mempunyai sertifikasi atau dr psikologi yang ditunjuk oleh PSI SDM Polri.
“Untuk pelaksanaanya di luar ranah kita ya, kita hanya memberlakukan tes untuk mendapatkan SIM saja (Teori Avis dan Uji Praktek),” ujarnya lagi.
Dijelaskan Lucky, untuk besaran biaya penerimaan negara bukan pajak sendiri dari pembuatan SIM C baru sebesar Rp100 ribu, Perpanjang Rp.75 ribu, untuk SIM A baru Rp 120 ribu, Perpanjang Rp.80 ribu, Pembuatan SIM D baru Rp50 ribu, sedangkan perpanjang Rp30 ribu.
Seperti diketahui Mabes POLRI menyebut tes psikologi menjadi syarat baru untuk membuat SIM sesuai dengan pasal 81 ayat ( 4 ) UU nomor 22 tahun 209 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( LLAJ ) serta pasal 12 Perpol no 5 th 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi.
Dimana pemilik SIM harus memenuhi syarat kesehatan baik jasmani dan rohani dimana tes psikologi untuk membuktian pemohon SIM sehat secara jasmani dan rohani. (ygo/idr)