Soal Dugaan Gratifikasi pada Ketua DPRD Subang untuk Loloskan Rapeda oleh Petinggi BUMD, Kuasa Hukum: Semua yang Dituduhkan Tidak Benar

Soal Dugaan Gratifikasi pada Ketua DPRD Subang untuk Loloskan Rapeda oleh Petinggi BUMD, Kuasa Hukum: Semua yang Dituduhkan Tidak Benar
0 Komentar

SUBANG – Soal adanya dugaan gratifikasi pada Ketua DPRD Subang dari Petinggi BUMD untuk memuluskan Raperda Ekosistem dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Subang memasuki babak baru.

Kuasa hukum B, Sutarno Sirait dari Repubik Law Firm Subang, mewakili pihak yang diadukan melakukan gratifikasi, membantah semua tuduhan pada kliennya.

Hal terebut disampaikan Sutarno di kantornya jalan Ahmad Yani Subang, dia menyebut hari Senin ini (9/1), dia sudah mendampingi kliennya diperiksa oleh Pidsus Reskrim Polres Subang.

Baca Juga:Penyerangan Geng Motor di Bandung Terhadap Mahasiswa Viral, 4 Terduga Pelaku Diamankan PolisiDaftar 5 Lokasi Penukaran E-tiket Persib Vs Persija, Pengiriman Melalui WA dan Email Kemudian Tukar Sebelum Hari H

“Klien kami koperatif taat atas asas hukum, memenuhi undangan dari kepolisian atas laporan aduan masyarkat soal dugaan adanya gratifikasi. Klien kami juga menjawab semua pertanyaan dari penyidik, sekaligus membantah apa yang dituduhkan,” paparnya.

Dia juga memaparkan apa yang sebenarnya terjadi pada saat memenuhi undangan rapat DPRD yang disebutkan sebagai tindakan upaya suap tersebut.

“Saat itu seluruh BUMD diundang rapat oleh DPRD untuk membicarakan optimalisasi PAD, tidak ada membahas Raperda atau apa, hari itu hanya itu pembahasannya, optimalisasi PAD,” tambahnya.

Setelah rapat, sekira pukul 12.00 WIB seluruh peserta rapat mengundang makan siang, lanjut Sutarno Sirait, saat itulah, dia menlanjutkan, kleinnya menemui Ketua DPRD, bahkan menurutnya menemuinya juga tidak sendiri.

“Karena kenal dan sebagai orang timur pamit dan basa-basi mengajak makan siang, ada banyak orang ko di situ. Logikanya kalau mau nyuap masa di depan banyak orang,” tambahnya lagi.

Soal ada cerita menitipkan amplop dengan sejumlah uang, ditambah narasi titipan dari Bupati, Sutarno Sirait juga membantah.

“Menyerahkan uang itu memang iya, jumlahnya hanya Rp1 juta, untuk makan siang. Apa iya untuk melakukan suap meloloskan Raperda tertentu hanya Rp1 Juta?,” tegasnya.

Baca Juga:Prediksi Indonesia Vs Vietnam Leg ke 2 Piala AFF 2022 Malam Ini, Shin Tae-young Sebut Kualitas Setara, Jordi: Kita Pasti MenangDiskusi dengan Presedir Petroil Indonesia Asrun Tonga, Bakal Calon Bupati Subang Lukmantias Amin Mengaku Dapat Insight Positif

Saat ditanyai soal kemungkinan akan ada laporan balik atas dugaan adanya unsur pencemaran nama baik untuk kliennya, Sutarno Sirait menjawab belum bisa memastikan.

Menurutnya, dia dan tim serta kliennya saat ini masih ingin fokus untuk menyelesaikan tuduhan yang disampaikan pada kliennya.

“Belum ada, klien kami masih mau fokus untuk beresin ini dulu, nanti kita lihat perkembangan kedepan bagaimana,” tukasnya. (idr)

0 Komentar