ASN dan Perangkat Desa Harus Netral
SUBANG-Panwascam Pagaden mulai melakukan kegiatan silaturahmi dan sosialisasi ke desa-desa dan lembaga instansi pemerintahan di wilayah kecamatan.
Salah satu bahasan sosialisasi yang disampaikan oleh komisioner Panwascam adalah soal pencegahan pelanggaran pemilu, terutama bagi ASN dan perangkat desa.
Netralitas ASN dan perangkat desa menjadi sebuah keharusan. Bagi Panwascam netralitas menjadi salah satu fokus pengawasan.
Baca Juga:Kungker ke BKPSDM, Komisi 1 DPRD Enggan Beri PenjelasanPileg 2024, Gus Ahad: PKS Fokus Persiapan
“Kita sampaikan soal netralitas sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran pemilu nanti,” kata Edi Sopyan Ketua Panwascam Pagaden.
Menurutnya, ASN dan perangkat desa nantinya akan sangat rentan terhadap pelanggaran pemilu nanti. Oleh karenanya, pencegahan mesti sedini mungkin agar ASN dan perangkat desa sudah mengetahui aturan mainnya.
“Ya bila nanti ditemukan pelanggaran dan ada laporannya kita proses sesuai aturannya,” tuturnya.
Lalu untuk membantu tugas-tugas Panwascam, pihaknya akan membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
“Juklak juknisnya baru kita terima, nanti kita akan buat jadwal rekrutmennya nanti,” tukasnya.
Sebelumya, Koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin mengatakan, sikap netralitas dalam demokrasi wajib dilakukan oleh ASN dan tidak terlibat ke dalam pusaran politik praktis.
Hal ini telah dipertegas oleh Bawaslu Kabupaten Subang, dengan melayangkan surat imbauan Nomor : 45/PM.00.02/K.JB-15/08/2022 kepada Sekda untuk memastikan ASN di wilayah Kabupaten Subang tidak terdaftar sebagai anggota/pengurus partai politik.
Baca Juga:Kunjungan ke Tempat Wisata Lembang MenurunPemkab Optimis Pertahankan Aset Pasar Panorama
Disamping itu asas netralitas, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun,” katanya.
Dia mengatakan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN, baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai peraturan perundangan berlaku.
Imamudin mengatakan, perlu melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkup Pemkab Subang sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar tetap mentaati peraturan perundangan yang berlaku.(dan/ygo/ysp)