Bisa Balik Gugat
BANDUNG BARAT-Meski Pemkab Bandung Barat kalah dalam peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) soal Pasar Panorama Lembang, namun optimistis dapat mempertahankan aset tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sudiro usai mengadakan rapat dengan Komisi II, Senin (9/1). Rapat itu salah satunya membahas soal status hukum Pasar Panorama.
“Pemkab Bandung Barat melakukan PK atas putusan PK tersebut. Atas PK yang dilayangkan Pemkab Bandung Barat itu, MA membuat keputusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Artinya gugatan tidak bisa diterima dan Pemkab masih berpeluang melakukan gugatan kembali,” paparnya.
Baca Juga:Kedai Paseban Layani Konsumen Bak RajaSitu Sukamelang Akan Dijadikan Destinasi Wisata
Terkecuali, lanjut Asep, MA menolak PK berarti kasusnya selesai. Maka dengan demikian kasus ini dimenangkan Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta.
“Karena Pemkab Bandung Barat bisa melakukan gugatan kembali, makanya sekarang kami sedang mengumpulkan novum (bukti) baru. Alhamdulillah bukti baru sudah kami miliki, tapi bukan untuk di publish,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihak ahli waris Adiwarta juga tak dapat melakukan eksekusi. Pasalnya, PT Bangunbina Persada sebagai pengelola Pasar Panorama Lembang melakukan perlawanan eksekusi.
“Hasil dari proses perlawanan eksekusi di tingkat Pengadilan Negeri dimenangkan PT Bangunbina Persada. Begitupun di tingkat Pengadilan Tinggi juga dimenangkan pengembang Pasar Panorama Lembang tersebut,” ujarnya.
Kasus hukum status tanah yang bergulir sejak 2016 tersebut, muncul setelah Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016. Namun pihak penggugat kalah di PNBLB kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Di Pengadilan Tinggi dimenangkan pihak penggugat. Karena itulah Pemkab Bandung Barat selaku pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali dimenangkan oleh Pemkab Bandung Barat.
Namun di tingkat PK dimenangkan oleh ahli waris Adiwarta. Hanya saja belum dapat dilakukan eksekusi.(eko/sep)