Harusnya Melapor ke Pemda Subang
SUBANG-Dari 700 perusahaan skala besar dan menengah di Subang hanya 20 perusahaan yang melaporkan aktivitas kegiatan pengeluaran CSR di tahun 2022. Padahal, Pemda Subang sangat memerlukan pelaporan dari perusahaan yang mengeluarkan CSR.
Kepala Bidang Pendanaan dan Pemerintahan BP4D Kabupaten Subang Toto menyayangkan hanya 20 perusahaan yang melaporkan kegiatan dan penyaluran CSR ke Pemda.
Perusahaan yang berskala besar dan menengah dan lainnya sesuai dengan surat keputusan Bupati Subang nomor : PR.14/KEP.217-BP4D/2020 harus menyalurkan CSR untuk lingkungan sekitar, jika tidak dilakukan maka perusahaan dianggap abai terhadap peraturan.
Baca Juga:Operasi Ketupat Lodaya 2023Warga Desa Cikahuripan Gotong Royong Bangun Jalan
“Untuk itu Forum CSR pun dibentuk, agar mengingatkan mereka. Namun tetap saja masih minim pelaporan CSR ke kita,” katanya.
Dia mengatakan, bisa saja perusahaan-perusahaan di Subang menyalurkan CSR tanpa melaporkan ke Pemda. Namun akan menjadi pertanyaan apakah penyaluran CSR sesuai tepat atau tidak.
Dia mengatakan, hal ini tidak bisa terpantau ketika tidak ada pelaporan ke Pemda. Oleh karena itu pihaknya sedang merintis membentuk Perda CSR. Dengan Perda itu, semua perusahaan harus melaporkan kegiatan CSR ke pemerintah daerah.
“Bisa saja penyaluran tidak sesuai, jika dilaporkan kan terlihat detail, dan sesuai dengan fakta dilapangan,” ujarnya.
Fungsional Bidang PP BP4D Subang H Iman menyebut, kehadiran perusahaan harus berdampak positif terhadap lingkungan sekitarnya, sehingga diperlukan penyaluran CSR. Kegiatan CSR bisa berupa perbaikan jalan maupun bantuan sosial.(ygo/ysp)