SUBANG – Panwascam Cikaum Kabupaten Subang mulai mengumumkan rekrutmen Panwas Kelurahan/Desa (PKD) sesuai keputusan BAWASLU RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 dengan cara mendatangi kantor desa, kecamatan dan instansi pelayanan publik lainnya, serta melalui media sosial.
Hal ini dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Kelompok Kerja (Pokja) yang telah dibentuk pada tanggal 7 Januari 2023 lalu, dalam rangka mengumumkan dan menjaring para calon PKD. Sosialisasi tim Pokja dengan cara memasang spanduk dan pamplet di kantor panwascam, kecamatan, desa dan tempat lainnya yang dianggap menjadi pusat pelayanan publik.
Ketua Panwascam Cikaum, Achmad Fadillah mengatakan bahwa proses pengambilan formulir dan pendaftaran para calon PKD bisa langsung mendatangi kantor Panwascam Cikaum.
Baca Juga:Majlis Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Pembunuh Adik Ipar di KarawangMenikmati Bakso Super Jumbo 5 Kilo di Bakso Viral Novi
“kita sudah melakukan pengumuman dengan cara memasang spanduk dan pamplet di kantor kecamatan, desa maupun kantor pelayanan publik lainnya,” ucap sosok yang akrab dipanggil Fadil kepada Pasundan ekpres, Rabu, 11/01/2023
Penyerahan berkas pendaftaran para calon PKD dimulai dari tanggal 14 s.d 19 Januari 2023, dari pukul 08.00 WIB s.d 17.00 WIB. Fadil berharap dengan adanya sosialisasi ke desa-desa dapat menarik dan menjaring minat masyarakat secara umum.
“kami berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa menarik minat masyarakat secara luas,” ujar Fadil. (ded)