KARAWANG– Pelaku pembunuh adik ipar, dengan korban adik ipar sendiri, divonis 15 tahun penjara oleh Majlis Hakim pada November 2022 lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Tarmin Suherman, terdakwa kekerasan terhadap anak terhadap di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada Mei 2022 lalu.
Korban yang merupakan adik ipar di gantung di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Yang seolah-olah melakukan bunuh diri.
Baca Juga:Mentan Pastikan Produksi Beras Nasional TerpenuhiSerap Tenaga Kerja, Wakil Bupati Karawang : Manfaatkan Infoloker
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Hendra mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.
“Menjatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi Pembunuh adik ipar ini dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan,” kata Hendra, Selasa (10/1).
Menurut Hendra, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan, barang bukti berupa buah baju warna merah berlogo Manchester, batang ranting pohon panjang kurang lebih 30 centimeter, satu utas tali tambang panjang kurang lebih 1 meter.
“Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,” jelasnya.
Seperti diketahui, Polres Karawang mengungkapkan penyebab tewasnya S (14) bocah yang dibunuh di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, oleh kakak ipar akibat jeratan di bagian leher.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan RS Kramatjati Polri ditemukan sejumlah tanda kekerasan.
Tersangka diketahui menampar muka korban beberapa kali kemudian pingsan dan kembali membenturkan kepala ke tembok jembatan.(aef/vry)