Kini, lanjut Zulkarnaen, para pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta, sedangkan untuk keenam pelaku di bawah umur ini pihaknya melakukan koordinasi dengan Bapas Kelas II Subang perihal pendampingan dan litmas.
“Para pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman di atas lima tahun,” kata Zulkarnaen tegas.(add/vry)