SUBANG-Hiburan malam berupa tempat karaoke di Subang tersebar di 30 titik. Pertumbuhan tempat karaoke di Subang cukup pesat.
Keberadaan tempat karaoke di Subang itu berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam setahun Pemda Subang meraup Rp740 juta dari 30 tempat karaoke.
“Pada tahun 2022 kita dapatkan Rp740 juta dari tempat hiburan karaoke,” ungkap Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang Rusdianto kepada Pasundan Ekspres, Kamis (12/1).
Baca Juga:Rekomendasi Aplikasi Belajar Bahasa InggrisSDN Sukarahayu di Subang Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah
Dia menyampaikan, pendapatan tersebut berasal dari 30 tempat karaoke yang tersebar di berbagai titik di Subang.
Pajak hiburan yang dipungut oleh Pemda Subang itu sesuai dengan Perbup Nomor 270 Tahun 2022 tentang Penagihan Pajak. Melalui Perbup itu, meminimalisir pengusaha menunggak pajak.
“Kita sudah ada Perbupnya, jadi akan ada sanksi jika mereka tidak membayarkan pajaknya,” ujarnya.
Rusdianto menuturkan, selama ini pembayaran pajak tidak ada kendala, walaupun para pengusaha tempat karaoke di Subang lebih banyak berdomisili di luar daerah. Bapenda tetap intens melakukan penagihan secara berkala ketika sudah jatuh tempo.
Bapenda Subang sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Subang untuk pendampingan penagihan. Sehingga ketika pengusaha tidak membayar pajak maka akan terancam dicabut izin operasional tempat karaoke di Subang.(ygo/ysp)