Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Karawang Siap Lindungi Narasumber

Bawaslu Kabupaten Karawang
0 Komentar

KARAWANG-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengajak masyarakat berpartisipasi dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Karawang Charles Silalahi mengatakan, saat ini Bawaslu sudah membentuk Panwascam di 30 Kecamatan di Kabupaten Karawang untuk berkoordinasi dengan elemen masyarakat.

“Yang jelas bagaimana kita merangkul ke semua elemen masyarakat. Makanya kita juga sudah ada jajaran panwascam di 30 Kecamatan untuk berkoordinasi,” ujar Charles.

Terutama, sambung Charles, koordinasi dengan penggiat-penggiat keagamaan, organisasi kepemudaan, mungkin ke penggiat-penggiat perempuan dan lain sebagainya, mereka harus masuk.

Baca Juga:Pemkab Siapkan Rp2 M Untuk UMKM KarawangUsulan Masa Jabatan 9 Tahun Kades Harus Dibahas Komisi I

“Pelaporan pelanggaran pemilu tidak seperti pelaporan pidana umum, bahkan pihak Bawaslu akan mensupport dan melindungi hak-hak masyarakat sebagai narasumber atau pelapor,” kata Charles.

Untuk itu, lanjut Charles, Bawaslu akan memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa mereka melapor itu bukan seperti melapor pidana umum.
“Pidana umum dan pidana pemilu itu tidak sama, seumpanya mereka atau masyarakat melihat ada bagi-bagi uang pada saat kampanye atau apa, mereka harus berani melaporkan, dan kita akan support dan melindungi nara sumbernya,” jelas Charles.

Selain itu, Charles juga mengingatkan ASN ataupun TNI Polri supaya bersikap metral dan tidak ikut dalam politik praktis. “Kami akan awasi semua media sosial, karena kerawanan medsos bagi ASN bisa terlihat disana,” katanya.(use/vry)

0 Komentar