Penerapan SPBE untuk Wujudkan Clean & Good Government

SPBE
0 Komentar

Menurutnya, untuk indeks SPBE Purwakarta tahun 2021mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun 2019 dan tahun 2022. Pada tahun 2022 indeksnya 3,64.

“Kita berupaya untuk meningkatkan kembali dan sudah dilakukan penilaian, tinggal menunggu hasilnya, kemungkinnan bulan ini keluar hasilnya,” ujar Rudi.

Di Sumedang, kata Rudi, ia juga berkonsultasi kaitan solusi apa yang harus diambil agar tidak ada kendalan peningkatan SPBE, seperti kendala aspek kebijakan atau legislasi, aspek ekonomi, aspek politik, aspek penerapan SDM dan spek geografi.

Baca Juga:PCNU: Satu Abad Peran Strategis Kiai dan Ulama NUApdesi Kritisi Kebijakan Rotasi Mutasi Pejabat

“Jadi intinya untuk evaluasi SPBE tahun 2022 sedang on proses oleh Kemenpan RB. Mudah-mudahan bulan ini keluar hasilnya. Dengan itu kita bisa mengetahui aspek apa yang harus kita tingkatkan lagi,” ujarnya.

Rudi juga menjelaskan, menjelaskan, dasar hukum penerapan SPBE di Kabupaten Purwakarta, diantaranya adalah PP nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Lalu ada Peraturan Menteri PANRB nomor 5 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Peraturan turunannya, diantaranya adalah; Perbup nomor 253 tahun 2019 tentang rencana induk sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Perbup nomor 254 tahun 2019 tentang penyelenggaraan layanan pusat kendali terpadu atau command center,” pungkas Rudi.(mas/sep)

0 Komentar